SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pengelolaan K3 secara sistematis. Landasan hukum wajibnya adalah PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, yang mengharuskan perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau yang memiliki potensi bahaya tinggi untuk menerapkan SMK3.

Penerapan SMK3 diverifikasi melalui audit SMK3 oleh lembaga audit yang ditunjuk Kemnaker, menghasilkan tingkat pencapaian: memuaskan (skor 85–100%), baik (60–84%), atau kurang (di bawah 60%). Perusahaan yang mencapai tingkat memuaskan berhak mendapat penghargaan berupa bendera emas.

Di lapangan, konsultan perlu memastikan klien memiliki dokumen SMK3 yang terintegrasi: kebijakan K3 tertandatangan direktur, identifikasi bahaya dan penilaian risiko (IBPR/HIRARC), prosedur tanggap darurat, serta rekaman pelatihan K3. Kelengkapan dokumen ini menjadi persyaratan audit SMK3 sekaligus syarat pembuktian kepatuhan saat terjadi kecelakaan kerja.