Subjek Data Pribadi

Subjek Data Pribadi adalah individu yang datanya diproses oleh pengendali atau prosesor data dalam sistem elektronik.

UU PDP memberikan hak kepada subjek data untuk memperoleh informasi, menarik persetujuan, memperbaiki data, menghapus data tertentu, dan mengajukan keberatan atas pemrosesan data.

  • Merupakan pemilik data pribadi
  • Memiliki hak perlindungan hukum
  • Dapat mengajukan pengaduan

Dalam praktik bisnis digital, perusahaan wajib menyediakan mekanisme pengelolaan hak subjek data agar tidak melanggar ketentuan privasi.