SPKF (Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi)
SPKF adalah dokumen pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Pengkaji Teknis atau Penyedia Jasa Pengawas konstruksi yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah selesai dibangun dan memenuhi standar teknis keandalan bangunan sehingga laik untuk difungsikan. SPKF merupakan dokumen inti yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk merilis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara resmi.
Dasar hukum SPKF tercantum dalam Lampiran PP Nomor 16 Tahun 2021 mengenai tata cara penerbitan SLF. Surat pernyataan ini memiliki konsekuensi hukum yang besar; penandatangan SPKF bertanggung jawab secara profesional atas kebenaran kondisi teknis gedung di lapangan. Jika di kemudian hari terjadi kecelakaan akibat kegagalan struktur yang seharusnya terdeteksi, maka pemberi SPKF dapat dikenai sanksi profesi hingga tuntutan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bagi pemilik gedung, SPKF adalah jaminan tertulis bahwa investasi fisik mereka aman untuk ditempati. Konsultan perizinan menyarankan agar pemilik gedung hanya menerima SPKF dari pengkaji teknis yang benar-benar melakukan inspeksi fisik secara detail (bukan sekadar formalitas). Praktisi lapangan mengingatkan bahwa verifikasi lapangan oleh Tim Teknis Dinas sering dilakukan untuk mencocokkan isi SPKF dengan kondisi nyata; ketidaksesuaian data dapat berakibat pada pembatalan permohonan SLF dan pencatatan buruk terhadap rekam jejak konsultan yang bersangkutan di sistem SIMBG.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.