Masjid Jami, Masjid Agung, Dan Masjid Raya

Tingkatan Masjid di Indonesia dikategorikan berdasarkan wilayah administrasi kedudukannya sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/802 Tahun 2014. Masjid Jami berada di tingkat desa/kelurahan, Masjid Agung di tingkat kabupaten/kota, Masjid Besar di tingkat kecamatan, Masjid Raya di tingkat provinsi, dan Masjid Nasional (Istiqlal) di tingkat negara. Klasifikasi ini menentukan standar luas bangunan, jumlah pengurus, hingga besaran anggaran pembinaan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat maupun daerah bagi masjid tersebut.

Bagi praktisi administrasi, pemahaman akan tingkatan ini sangat penting saat melakukan koordinasi birokrasi dan pengajuan permohonan bantuan dana pembangunan. Setiap tingkatan memiliki wewenang administratif yang berbeda dalam memberikan rekomendasi bagi masjid di bawahnya. Konsultan manajemen sering menyarankan agar Takmir menyesuaikan rencana strategis program (Renstra) dengan profil tingkatan masjidnya; misalnya, Masjid Agung harus memiliki fasilitas perpustakaan dan pusat mualaf yang lebih lengkap dibanding Masjid Jami desa. Status tingkatan masjid juga tercermin dalam ID SIMAS, yang menjadi acuan utama dalam pemberian penghargaan masjid percontohan di tingkat daerah maupun nasional.