Confined Space / Ruang Terbatas

Ruang Terbatas (Confined Space) adalah ruang yang cukup besar untuk dimasuki dan ditempati oleh pekerja guna melakukan pekerjaan, memiliki akses masuk dan keluar yang terbatas, dan tidak dirancang untuk hunian kontinu. Kategori bahaya tertinggi disebut Permit-Required Confined Space — ruang yang mengandung atau berpotensi mengandung atmosfer berbahaya, material yang dapat menenggelamkan, geometri yang dapat menjebak, atau bahaya serius lainnya.

Di Indonesia, pengelolaan K3 ruang terbatas diatur dalam Permenaker No. 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan yang Dilakukan dalam Tangki dan Ruang Terbatas, yang menggantikan Surat Edaran sebelumnya. Regulasi ini mewajibkan pengujian atmosfer sebelum masuk (kadar oksigen, gas mudah terbakar, gas beracun), penggunaan izin kerja khusus, dan kehadiran attendant yang terlatih di luar ruang selama pekerjaan berlangsung.

Kecelakaan di ruang terbatas cenderung mengakibatkan korban jamak akibat respons penyelamatan yang tidak terencana. Investigasi secara konsisten menemukan bahwa sistem izin kerja dan prosedur penyelamatan darurat yang tidak disiapkan sebelum memasuki ruang merupakan faktor penyebab utama — bukan semata-mata kondisi atmosfernya.