Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Retribusi PBG adalah pungutan daerah yang dikenakan kepada pemilik bangunan sebagai pembayaran atas layanan pemberian izin mendirikan atau mengubah bangunan gedung oleh pemerintah daerah. Retribusi ini merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pengawasan, pembinaan, dan pendataan bangunan gedung agar penyelenggaraan konstruksi di daerah tersebut tetap tertib dan aman.
Tata cara penghitungan retribusi PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nilai retribusi dihitung secara otomatis melalui sistem SIMBG berdasarkan formula yang mencakup luas lantai, indeks fungsi, indeks klasifikasi bangunan, dan harga satuan retribusi daerah setempat. Pembayaran retribusi ini bersifat mandatori; portal SIMBG tidak akan merilis dokumen PBG resmi sebelum pemohon mengunggah bukti bayar (setoran bank) yang valid.
Bagi investor, biaya retribusi PBG harus masuk dalam perhitungan biaya pra-konstruksi (capital expenditure). Seringkali terdapat perbedaan nilai retribusi antar daerah karena perbedaan indeks lokal. Praktisi menyarankan agar pemohon melakukan simulasi hitung melalui fitur kalkulator retribusi di portal SIMBG jika tersedia. Penting diperhatikan bahwa retribusi PBG hanya dibayar satu kali di awal, namun perubahan fungsi atau luas bangunan di masa depan akan memicu pengenaan retribusi tambahan sesuai dengan besaran perubahan yang diajukan dalam PBG perubahan.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.