Kepaniteraan Pengadilan

Kepaniteraan Pengadilan adalah unit kerja yang membantu hakim dalam penyelenggaraan peradilan, bertugas mengurus administrasi perkara mulai dari pendaftaran gugatan/permohonan/dakwaan, pemberkasan, pencatatan putusan, hingga penyerahan salinan putusan kepada para pihak. Regulasinya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Kepaniteraan dipimpin oleh Panitera dan terdiri dari Panitera Muda (Pidana, Perdata, Hukum) serta Panitera Pengganti yang bertugas mendampingi hakim dalam persidangan dan membuat berita acara sidang. Ketepatan dan akurasi berita acara sidang sangat penting karena menjadi dasar pemeriksaan di tingkat banding.

Dalam praktik beracara, advokat perlu membangun komunikasi yang baik dengan petugas kepaniteraan untuk memastikan surat-surat penting diterima dan dicatat tepat waktu. Kelalaian administrasi kepaniteraan yang merugikan pihak dapat menjadi dasar pengaduan ke MA atau KY. Advokat juga dapat meminta salinan berkas perkara (inzage) dari kepaniteraan untuk keperluan persiapan banding atau kasasi.