Hukum Penerbangan: AOC Dan Slot Bandara

Air Operator Certificate (AOC) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) kepada maskapai penerbangan yang menyatakan bahwa operator memiliki kemampuan dan kapasitas profesional untuk menjamin keselamatan operasional pesawat udara. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan CASR (Civil Aviation Safety Regulation) Part 121 (angkutan udara niaga berjadwal) dan Part 135 (niaga tidak berjadwal), AOC wajib dimiliki setiap operator angkutan udara komersial.

Slot bandara adalah izin yang diberikan kepada maskapai untuk menggunakan infrastruktur bandara pada waktu tertentu untuk pendaratan atau lepas landas. Di bandara tersibuk seperti Soekarno-Hatta, alokasi slot diatur oleh Komite Fasilitasi (KOMFAS) dan mengacu pada pedoman IATA Worldwide Slot Guidelines (WSG). Slot merupakan aset berharga yang dalam beberapa yurisdiksi dapat diperjualbelikan, namun di Indonesia kepemilikan slot bersifat administratif dan tidak dapat diperdagangkan secara langsung.

Dalam praktik hukum penerbangan, akuisisi maskapai penerbangan memerlukan perhatian khusus terhadap: status AOC yang tidak dapat dialihkan secara otomatis (wajib permohonan baru atau persetujuan DJPU), pengalihan slot yang bergantung pada persetujuan regulator dan koordinator slot, pemenuhan kewajiban asuransi penerbangan berdasarkan regulasi internasional (Konvensi Montreal 1999 yang telah diratifikasi Indonesia), dan pemenuhan kewajiban continuous airworthiness armada pesawat yang dioperasikan.