LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Higiene Industri

LHP Higiene Industri adalah dokumen teknis hasil pengukuran faktor lingkungan kerja seperti bising, getaran, pencahayaan, dan debu kimia yang diterbitkan oleh PJK3 bidang lingkungan kerja. Laporan ini mengacu pada standar Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. Dokumen ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi kesehatan kerja dan perencanaan alat pelindung diri bagi operator alat berat yang bekerja di lingkungan dengan paparan fisik atau kimia yang berpotensi menyebabkan penyakit akibat kerja.

Bagi praktisi kesehatan kerja, LHP ini sangat penting untuk memastikan Nilai Ambang Batas (NAB) tidak terlampaui. Jika ditemukan area dengan intensitas bising di atas 85 dB, maka rekomendasi dalam LHP wajib dilaksanakan, seperti pemasangan tanda area wajib ear-muff. Konsultan HSE sering menggunakan LHP Higiene Industri sebagai data pendukung saat audit SMK3 untuk membuktikan bahwa perusahaan peduli terhadap kesehatan jangka panjang karyawannya. Penyimpanan LHP secara sistematis selama bertahun-tahun juga berfungsi sebagai pembelaan hukum jika suatu saat muncul klaim Penyakit Akibat Kerja (PAK) dari mantan karyawan yang pernah bertugas di area tersebut.