Evaluasi Kewajaran Harga

Evaluasi Kewajaran Harga adalah prosedur penelitian terhadap rincian harga satuan penawaran jika total penawaran penyedia berada di bawah 80% dari nilai HPS. Berdasarkan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa harga yang ditawarkan masih logis untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi tanpa mengurangi kualitas. Penyedia diminta menyampaikan analisis harga satuan yang dilengkapi bukti pendukung seperti invoice material atau surat dukungan supplier.

Bagi kontraktor yang melakukan strategi penawaran rendah (dumping), tahap ini adalah ujian terberat. Jika analisis yang disampaikan tidak dapat membuktikan efisiensi yang dilakukan, maka penawaran akan dinyatakan gugur. Praktisi harus mampu menjelaskan secara teknis bagaimana mereka mendapatkan harga murah, misalnya melalui kepemilikan alat sendiri atau kontrak volume besar dengan pabrikan. Kegagalan dalam tahap ini sering dianggap sebagai indikasi penawaran yang tidak bertanggung jawab yang berisiko mangkrak di tengah jalan.