SBU KADIN Pemasokan Barang Semua Bidang - Sertifikasi Badan Usaha Terpercaya untuk Tender & Pengadaan
Dapatkan SBU & KTA KADIN Non Konstruksi sub bidang Pemasokan Barang Semua Bidang bidang Jasa Pemasokan Barang dengan mudah dan cepat. Konsultasi gratis, proses aman 2-3 hari kerja, garansi 100%. Tim profesional berpengalaman 15+ tahun membantu perusahaan Anda ikut tender dan pengadaan barang/jasa pemerintah/swasta.
500+
SBU Terbit15+
Tahun Pengalaman100%
Garansi Aman2-3 Hari
Proses CepatMengapa Perlu Memiliki KTA dan SBU KADIN Pemasokan Barang Semua Bidang?
KTA (Kartu Tanda Anggota) dan SBU (Sertifikat Badan Usaha) KADIN sub bidang Pemasokan Barang Semua Bidang bidang Jasa Pemasokan Barang bukan hanya sekedar dokumen formal, melainkan syarat wajib bagi setiap pengusaha untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, terutama dalam tender pengadaan barang dan jasa.
Syarat Wajib Tender & Pengadaan
KTA dan SBU KADIN sub bidang Pemasokan Barang Semua Bidang menjadi syarat wajib untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa baik di sektor pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia. Tanpa dokumen ini, perusahaan tidak dapat berpartisipasi dalam proses tender.
Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Keanggotaan KADIN dan sertifikasi SBU sub bidang Pemasokan Barang Semua Bidang memberikan kredibilitas tinggi kepada perusahaan Anda di mata klien, mitra bisnis, dan lembaga pemerintah. Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda profesional dan terdaftar resmi.
Akses ke Jaringan Bisnis Nasional & Internasional
Sebagai anggota KADIN, perusahaan Anda mendapatkan akses ke jaringan bisnis yang luas, informasi peluang bisnis, kontak bisnis, dan berbagai fasilitas seperti rekomendasi visa, APEC Business Travel Card, dan legalisasi dokumen.
Kewajiban Hukum Menjadi Anggota KADIN
Sesuai Undang-Undang KADIN
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 dan peraturan terkait, semua pengusaha di Indonesia wajib menjadi anggota KADIN. Hal ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia.
Dasar Hukum:
- Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 tentang Perekonomian Nasional
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) KADIN
Penting: Menjadi anggota KADIN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi strategis untuk perkembangan bisnis perusahaan Anda. Dengan menjadi anggota KADIN, Anda berpartisipasi aktif dalam pembangunan perekonomian nasional.
Langkah Pertama: Dapatkan KTA KADIN
Untuk menjadi anggota KADIN yang resmi, perusahaan Anda harus memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) KADIN terlebih dahulu. Setelah menjadi anggota, perusahaan dapat mengajukan SBU (Sertifikat Badan Usaha) KADIN sub bidang Pemasokan Barang Semua Bidang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Konsultasi gratis dengan tim kami untuk proses yang cepat dan mudah!
Mengapa Memilih IndoSBU.com untuk SBU KADIN Pemasokan Barang Semua Bidang?
Kami menghadirkan solusi sertifikasi badan usaha dengan standar kualitas tertinggi untuk memenuhi kebutuhan perusahaan Anda dalam mengikuti tender dan pengadaan.
Siap Meningkatkan Peluang Tender Perusahaan Anda?
Dapatkan konsultasi gratis langsung dari konsultan profesional kami untuk SBU KADIN sub bidang Pemasokan Barang Semua Bidang!
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi gratis langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
- Tim konsultan tersertifikasi dan berpengalaman
- Respon cepat dalam hitungan menit
- Konsultasi gratis tanpa biaya tersembunyi
- Telah membantu ribuan klien sukses
15+ Tahun Pengalaman
Tim profesional berpengalaman dengan track record 500+ SBU KADIN terbit dengan tingkat keberhasilan tinggi di seluruh Indonesia
Garansi 100% Aman
Kami memberikan garansi lengkap untuk semua proses pengurusan SBU KADIN dengan dokumen resmi dan terpercaya
Proses Cepat 2-3 Hari
Setelah dokumen lengkap, proses KTA & SBU KADIN hanya memakan waktu 2-3 hari kerja saja
Detail Sub Bidang SBU KADIN Pemasokan Barang Semua Bidang
Informasi lengkap tentang sub bidang Pemasokan Barang Semua Bidang bidang Jasa Pemasokan Barang
Alat/peralatan/suku cadang : Tulis dan barang Cetakan
Kode: 3.00.01.
Asosiasi: ARDIN
Alat/peralatan/suku cadang : Kantor dan Pergudangan
Kode: 3.00.02.
Asosiasi: AP4K
Alat/peralatan/suku cadang : Perlengkapan Pegawai
Kode: 3.00.03.
Asosiasi: AP4K
Alat/peralatan/suku cadang : Mekanikal, Mesin-Mesin dan Elektrikal / Listrik
Kode: 3.00.04.
Asosiasi: APTEK
Alat/peralatan/suku cadang : Ukur, Survei, Laboratorium dan Timbangan Khusus
Kode: 3.00.05.
Asosiasi: ARDIN
Alat teknik pendidikan, peragaan. visualisasi, olahraga dan kesenian
Kode: 3.00.06.
Asosiasi: ARDIN
Alat/peralatan : Furniture/Meubelair
Kode: 3.00.07.
Asosiasi: ARDIN
Alat/peralatan : Kerajinan
Kode: 3.00.08.
Asosiasi: ARDIN
Alat/peralatan/suku cadang : Alat Berat
Kode: 3.00.09.
Asosiasi: ARDIN
Alat/peralatan/suku cadang : keselamatan Kerja dan Pemadam Kebakaran
Kode: 3.00.10.
Asosiasi: AKAINDO
Alat/peralatan/suku cadang : Komputer
Kode: 3.00.11.
Asosiasi: ASPEKMI
Cat
Kode: 3.00.12.
Asosiasi: ARDIN
Bahan Bakar, Pelumas dan Minyak
Kode: 3.00.13.
Asosiasi: ARDIN
Bahan Pangan
Kode: 3.00.14.
Asosiasi: APJI
Bahan Kemasan
Kode: 3.00.15.
Asosiasi: NON ASOSIASI
Buku Bacaan, Buku Pelajaran, dan Jurnal Berkala
Kode: 3.00.16.
Asosiasi: ARDIN
Tekstil dan Produk Tekstil
Kode: 3.00.17.
Asosiasi: ARDIN
Perabotan Rumah Tangga
Kode: 3.00.18.
Asosiasi: AP4K
Alat/Peralatan/Suku Cadang : Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Kode: 3.00.19.
Asosiasi: NON ASOSIASI
Alat/ Peralatan/ suku cadang : energi baru dan terbarukan
Kode: 3.00.20
Asosiasi: APTEK
batu bara
Kode: 3.00.21
Asosiasi: NON ASOSIASI
aspal
Kode: 3.00.22
Asosiasi: NON ASOSIASI
alat/peralatan/suku cadang : air conditioner (AC) dan pengoperasiannya
Kode: 3.00.23
Asosiasi: NON ASOSIASI
tabung gas
Kode: 3.00.24
Asosiasi: NON ASOSIASI
biji plastik
Kode: 3.00.25
Asosiasi: NON ASOSIASI
wallpaper dan karpet
Kode: 3.00.26
Asosiasi: ARDIN
alat/ peralatan/ suku cadang : mesin las
Kode: 3.00.27
Asosiasi: NON ASOSIASI
kawat las
Kode: 3.00.28
Asosiasi: NON ASOSIASI
air minum dalam kemasan
Kode: 3.00.29
Asosiasi: NON ASOSIASI
Makanan tambahan untuk bayi
Kode: 3.00.30
Asosiasi: NON ASOSIASI
alat/ peralatan/ suku cadang terbuat dari karet
Kode: 3.00.31
Asosiasi: NON ASOSIASI
alat/ peralatan/ suku cadang : pesawat angkat (mobile crane, forklift, overhead crane dll)
Kode: 3.00.32
Asosiasi: NON ASOSIASI
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi gratis langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
- Tim konsultan tersertifikasi dan berpengalaman
- Respon cepat dalam hitungan menit
- Konsultasi gratis tanpa biaya tersembunyi
- Telah membantu ribuan klien sukses
Manfaat SBU KADIN Pemasokan Barang Semua Bidang untuk Perusahaan Anda
Dapatkan berbagai keuntungan strategis untuk perkembangan bisnis perusahaan Anda
Akses Tender & Pengadaan
Memenuhi syarat wajib untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia dengan sub bidang Pemasokan Barang Semua Bidang
Kredibilitas Perusahaan
Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan klien terhadap perusahaan Anda dengan sertifikasi resmi dari KADIN
Networking & Kontak Bisnis
Kesempatan mengikuti pendidikan, pelatihan, pameran, misi dagang, seminar, dan kontak bisnis dengan anggota KADIN lainnya
Bimbingan & Perlindungan Hukum
Akses bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum untuk kelancaran operasional bisnis perusahaan
Proses Pengurusan SBU KADIN Pemasokan Barang Semua Bidang
Langkah demi langkah menuju sertifikasi badan usaha dengan proses profesional dan terpercaya
Konsultasi & Penentuan Sub Bidang
Tim IndoSBU.com akan berkomunikasi dengan Anda mengenai kualifikasi perusahaan dan menentukan sub bidang Pemasokan Barang Semua Bidang sesuai klasifikasi SBU KADIN
Hari ke-1Kelengkapan Dokumen
Kami membantu kelengkapan dokumen & administrasi yang diperlukan termasuk legalitas dasar, operasional, dan identitas penanggung jawab perusahaan
Hari ke-1-2Proses KTA & SBU
Proses KTA KADIN dan asosiasi terkait, kemudian registrasi & sertifikasi badan usaha pada KADIN sesuai domisili perusahaan Anda
Hari ke-2-3Proses Cepat & Terpercaya
Setelah dokumen lengkap, proses KTA & SBU KADIN hanya memakan waktu 2-3 hari kerja saja. Kami menjamin keamanan dan keabsahan semua dokumen yang dikeluarkan.
Bagaimana Tahap Proses Sertifikat KADIN Melalui Jasa Indosbu.com?
Tim profesional kami akan memandu Anda melalui setiap tahap proses pengurusan SBU KADIN
-
Menentukan Bidang & Sub Bidang Perusahaan
Tim Indosbu.com akan berkomunikasi dengan pihak anda mengenai masuk kualifikasi mana perusahaan anda, lalu penentuan bidang sub bidang atas barang atau jasa yang anda suplai akan kami arahkan sesuai dengan tabel klasifikasi Sertifikat Kompetensi KADIN.
Cut Hanti -
Kelengkapan Dokumen & Administrasi
Saya akan membantu dalam kelengkapan dokumen & administrasi yang diperlukan untuk pengurusan SBU KADIN sub bidang Pemasokan Barang Semua Bidang.
Istiqomah, SE -
Proses KTA & SBU
Saya akan membantu proses KTA KADIN dan asosiasi yang terkait dengan bidang & sub bidang perusahaan. Selanjutnya melangkah pada proses registrasi & sertifikasi badan usaha anda pada KADIN sesuai domisili anda.
Novitasari
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi & KTA KADIN
Lihat contoh dokumen resmi yang akan Anda terima setelah proses selesai
Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN
Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN
Tentang KADIN Indonesia
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan sebutan KADIN, merupakan sebuah organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia.
KADIN Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha yang berada di Indonesia, dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin. Hal ini pun telah disahkan dengan adanya Keputusan Presiden RI, yaitu Kepres Nomor 17 Tahun 2010.
Karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia, maka diharapkan KADIN dapat membantu untuk membangun perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi yang sehat, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
KADIN Indonesia memiliki anggota yang merupakan pengusaha, perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha mereka secara terus menerus. Anggota lainnya yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan (OP), dimana anggotanya terbuka untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Pengusaha.
FAQ - Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan tentang SBU KADIN Non Konstruksi sub bidang Pemasokan Barang Semua Bidang
Layanan Terkait & Pelengkap
Lengkapi kebutuhan sertifikasi dan legalitas perusahaan Anda dengan layanan terkait
SBU Konstruksi
Sertifikasi Badan Usaha KonstruksiSertifikasi badan usaha untuk perusahaan konstruksi dengan berbagai klasifikasi dan kualifikasi.
Lihat DetailISO Certification
Sertifikasi ISOSertifikasi ISO untuk meningkatkan kredibilitas dan standar kualitas perusahaan Anda.
Lihat DetailSKK Konstruksi
Sertifikat Keahlian KerjaSertifikat keahlian kerja untuk tenaga kerja konstruksi sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi.
Lihat DetailSiap Meningkatkan Peluang Tender Perusahaan Anda?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli SBU KADIN kami siap membantu Anda mendapatkan sertifikasi badan usaha sub bidang Pemasokan Barang Semua Bidang. Jasa pengurusan SBU KADIN terpercaya dengan 15+ tahun pengalaman dan proses cepat 2-3 hari kerja.