Jasa KTA & SBU Non Konstruksi KADIN Resmi & Cepat

Dapatkan bantuan profesional pengurusan KTA & SBU Non Konstruksi KADIN untuk tender pengadaan barang dan jasa. Proses resmi, legal, dan terpercaya. Konsultasi gratis untuk semua klasifikasi usaha non konstruksi.

500+

KTA & SBU Berhasil

15+

Tahun Pengalaman

100%

Legal & Terpercaya

30 Hari

Proses Cepat

Mengapa Perlu Memiliki KTA dan SBU KADIN?

KTA (Kartu Tanda Anggota) dan SBU (Sertifikat Badan Usaha) KADIN bukan hanya sekedar dokumen formal, melainkan syarat wajib bagi setiap pengusaha untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, terutama dalam tender pengadaan barang dan jasa.

Syarat Wajib Tender & Pengadaan

KTA dan SBU KADIN menjadi syarat wajib untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa baik di sektor pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia. Tanpa dokumen ini, perusahaan tidak dapat berpartisipasi dalam proses tender.

Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Keanggotaan KADIN dan sertifikasi SBU memberikan kredibilitas tinggi kepada perusahaan Anda di mata klien, mitra bisnis, dan lembaga pemerintah. Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda profesional dan terdaftar resmi.

Akses ke Jaringan Bisnis Nasional & Internasional

Sebagai anggota KADIN, perusahaan Anda mendapatkan akses ke jaringan bisnis yang luas, informasi peluang bisnis, kontak bisnis, dan berbagai fasilitas seperti rekomendasi visa, APEC Business Travel Card, dan legalisasi dokumen.

Kewajiban Hukum Menjadi Anggota KADIN

Sesuai Undang-Undang KADIN

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 dan peraturan terkait, semua pengusaha di Indonesia wajib menjadi anggota KADIN. Hal ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia.

Dasar Hukum:
  • Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia
  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 tentang Perekonomian Nasional
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) KADIN

Penting: Menjadi anggota KADIN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi strategis untuk perkembangan bisnis perusahaan Anda. Dengan menjadi anggota KADIN, Anda berpartisipasi aktif dalam pembangunan perekonomian nasional.

Langkah Pertama: Dapatkan KTA KADIN

Untuk menjadi anggota KADIN yang resmi, perusahaan Anda harus memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) KADIN terlebih dahulu. Setelah menjadi anggota, perusahaan dapat mengajukan SBU (Sertifikat Badan Usaha) KADIN sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Konsultasi gratis dengan tim kami untuk proses yang cepat dan mudah!

Keunggulan Layanan KTA & SBU Non Konstruksi KADIN Kami

Kami menghadirkan solusi pengurusan KTA & SBU Non Konstruksi KADIN yang profesional dengan standar kualitas tertinggi untuk memenuhi kebutuhan tender pengadaan barang dan jasa.

Siap Mengikuti Tender Pengadaan Barang & Jasa?

Dapatkan konsultasi gratis dan bantuan lengkap pengurusan KTA & SBU Non Konstruksi KADIN!

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi gratis langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!

Konsultasi Gratis Respon < 5 Menit Tersertifikasi Berpengalaman 10+ Tahun
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

15+ Tahun Pengalaman

Tim profesional berpengalaman dengan track record 500+ KTA & SBU Non Konstruksi KADIN berhasil diterbitkan di seluruh Indonesia

100% Legal & Terpercaya

Semua proses pengurusan KTA & SBU Non Konstruksi sesuai dengan regulasi KADIN dan pemerintah yang berlaku

Proses Cepat & Mudah

Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dengan proses pengurusan yang efisien dan transparan

Syarat registrasi & sertifikasi SBU Non Konstruksi KADIN

Masuk keanggotaan Kadin Biasa dilihat dari kualifikasi perusahaan anda, apakah perusahaan anda masuk pada Kualifikasi Kecil, Menengah atau Besar.

Pastikan Akta perusahaan anda pada pasal 3 Maksud & Tujuan telah sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan dengan KBLI 2017 (new 2020). Lengkapi Legalitas dasar, legalitas operasional & Administrasi perusahaan. Pilih Klasifikasi pekerjaan yang anda jalankan disesuaikan

Manfaat menjadi Anggota KADIN

  1. Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri
  2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN lainnya
  3. Mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll.
  4. Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum
  5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya: Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN
  6. Hubungan bisnis nasional dan internasional. Misalnya, dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan rekomendasi visa
  7. Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  8. Diinformasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory (JBD)
  9. Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
  10. Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta

Konsultasi KTA & SBU KADIN

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu pemenuhan izin usaha, termasuk KTA & SBU KADIN, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan bagaimana mendapatkan KTA & SBU KADIN sesuai dengan bidang usaha Anda.

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi gratis langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!

Konsultasi Gratis Respon < 5 Menit Tersertifikasi Berpengalaman 10+ Tahun
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Bagaimana Tahap Proses Sertifikat KADIN Melalui Jasa Indosbu.com?

  • Image Description

    Menentukan Bidang & Sub Bidang Perusahaan

    Tim Indosbu.com akan berkomunikasi dengan pihak anda mengenai masuk kualifikasi mana perusahaan anda, lalu penentuan bidang sub bidang atas barang atau jasa yang anda suplai akan kami arahkan sesuai dengan tabel klasifikasi Sertifikat Kompetensi KADIN.

  • Image Description

    Menentukan Bidang & Sub Bidang Perusahaan

    Saya akan membantu dalam kelengkapan dokumen & administrasi yang diperlukan

  • Image Description

    Proses KTA & SBU

    Saya akan membantu proses KTA KADIN dan asosiasi yang terkait dengan bidang & sub bidang perusahaan. Selanjutnya melangkah pada proses registrasi & sertifikasi badan usaha anda pada KADIN sesuai domisili anda.

Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi & KTA KADIN

Jika Perusahaan Anda sebagai kontraktor yang mengikuti tender/proyek dari User atau Main Contractor

Contoh Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN
Contoh Kartu Tanda Anggota KTA KADIN
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN
Contoh SBU Non Konstruksi KADIN Contoh SBU Non Konstruksi KADIN

Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan sebutan KADIN, merupakan sebuah organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia.

KADIN Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha yang berada di Indonesia, dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin. Hal ini pun telah disahkan dengan adanya Keputusan Presiden RI, yaitu Kepres Nomor 17 Tahun 2010.

Karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia, maka diharapkan KADIN dapat membantu untuk membangun perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi yang sehat, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

KADIN Indonesia memiliki anggota yang merupakan pengusaha, perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha mereka secara terus menerus.

Anggota lainnya yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan (OP), dimana anggotanya terbuka untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Pengusaha.

Frequently Asked Questions

KTA Kadin dan KTA Asosiasi terkait bidang berlaku selama 1 (satu) tahun per 31 Desember tiap tahunnya.
Sangatlah mudah, perusahaan akan dinilai dari tingkat kualifikasinya apakah masuk dalam kualifikasi kecil, menengah, atau besar sesuai dengan nilai kekayaan yang dimiliki perusahaan melalui laporan keuangan dan Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu melampirkan seluruh legalitas perusahaan anda dan identitas penanggung jawab perusahaan serta dokumen administrasi lain yang harus dilengkapi akan dipandu oleh staff marketing kami.
Proses KTA Kadin ini hanya makan waktu 2-3 hari kerja saja setelah dokumen lengkap.