Akreditasi Asosiasi Oleh LPJK

Akreditasi Asosiasi oleh LPJK adalah proses penilaian dan pengakuan resmi terhadap asosiasi badan usaha atau asosiasi profesi jasa konstruksi yang membuktikan bahwa asosiasi tersebut memenuhi standar kelembagaan, keanggotaan, dan tata kelola yang ditetapkan. Hanya asosiasi terakreditasi yang berhak mendirikan LSBU atau LSP untuk keperluan sertifikasi anggotanya.

Proses dan kriteria akreditasi diatur dalam Permen PUPR No. 9 Tahun 2021 dan peraturan LPJK terkait. Kriteria penilaian mencakup: jumlah anggota aktif, struktur organisasi dan AD/ART, program pengembangan anggota, rekam jejak kegiatan pembinaan, dan kepatuhan terhadap ketentuan LPJK. Akreditasi bersifat periodik dan dapat dicabut jika asosiasi tidak lagi memenuhi persyaratan.

Implikasi praktis akreditasi asosiasi bagi anggotanya sangat signifikan: jika asosiasi kehilangan akreditasi LPJK, LSBU yang berafiliasi dengannya berpotensi kehilangan lisensi, dan SBU yang diterbitkan oleh LSBU tersebut menjadi tidak dapat diperpanjang melalui jalur yang sama. Badan usaha perlu memantau status akreditasi asosiasi dan LSBU yang mereka gunakan untuk mengantisipasi gangguan pada kontinuitas sertifikasi perusahaan.