Dewan Pengawas Masjid

Dewan Pengawas atau sering disebut Mustasyar/Penasihat adalah badan dalam struktur masjid yang bertugas mengawasi kinerja Takmir agar tetap berjalan sesuai dengan visi, misi, dan aturan organisasi. Berdasarkan standar pembinaan masjid Kementerian Agama, Dewan Pengawas biasanya terdiri dari tokoh masyarakat, ulama setempat, dan perwakilan jemaah senior. Fungsi utamanya adalah memberikan arahan strategis, melakukan pengawasan terhadap transparansi keuangan, serta bertindak sebagai mediator jika terjadi perselisihan di internal kepengurusan Takmir masjid.

Bagi praktisi organisasi, keberadaan Dewan Pengawas yang aktif sangat krusial untuk menjaga akuntabilitas manajerial. Pengawas memiliki wewenang untuk meminta laporan pertanggungjawaban kepada Ketua Takmir secara berkala. Di lapangan, konsultan manajemen menyarankan agar Dewan Pengawas tidak terlibat langsung dalam eksekusi program harian guna menjaga objektivitas penilaian. Dewan Pengawas yang kredibel mampu melindungi Takmir dari fitnah atau kecurigaan jemaah melalui sistem pengawasan yang objektif, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pengurus tetap selaras dengan kebutuhan dan aspirasi komunitas muslim di lingkungan sekitar masjid tersebut.