Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah tanda bukti pengakuan klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi atau spesialis. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) di bawah naungan Kementerian PUPR. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, SBU merupakan persyaratan wajib untuk mendapatkan izin operasional di sektor konstruksi.

Dalam praktik tender konstruksi di sistem LPSE, SBU digunakan untuk menentukan apakah perusahaan berhak mengambil paket pekerjaan kecil, menengah, atau besar berdasarkan nilai ekuitas dan pengalaman kerja yang tercatat. Praktisi legal harus memastikan SBU selalu dalam status aktif dan sudah terintegrasi dengan NIB melalui sistem portal perizinan PUPR. Keterlambatan perpanjangan SBU dapat mengakibatkan diskualifikasi otomatis dalam proses evaluasi tender karena dianggap tidak memiliki kompetensi teknis dan legalitas yang sah.