Ganti Rugi Kebocoran Data (Data Breach Liability)

Ganti Rugi Kebocoran Data adalah liabilitas hukum yang timbul bagi pengendali data pribadi akibat kegagalan dalam menjaga kerahasiaan data yang dikelolanya. Berdasarkan Pasal 12 UU PDP, subjek data berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadinya. Mekanisme ini selaras dengan prinsip tanggung jawab perdata dalam KUHPerdata serta sanksi administratif berat dalam regulasi perlindungan data terbaru yang dapat melumpuhkan finansial perusahaan melalui pengenaan denda yang dihitung berdasarkan persentase pendapatan tahunan.

Bagi pengacara bisnis, menyusun protokol mitigasi insiden kebocoran data merupakan bagian integral dari strategi hukum teknologi informasi. Perusahaan wajib memberikan notifikasi tertulis kepada subjek data dan otoritas terkait dalam waktu 3x24 jam sejak ditemukan adanya kegagalan perlindungan. Praktisi di lapangan menyarankan penggunaan asuransi siber (cyber insurance) untuk mengalihkan risiko kerugian finansial akibat gugatan kelompok (class action). Selain itu, advokat akan fokus pada pembelaan yang menunjukkan bahwa perusahaan telah menerapkan standar keamanan state-of-the-art seperti enkripsi dan audit keamanan rutin guna meminimalisir besaran sanksi atau tanggung jawab hukum di pengadilan.