UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan)
UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi usaha yang tidak berdampak penting namun memerlukan pengawasan teknis. Di sektor konstruksi, UKL-UPL wajib dimiliki oleh perusahaan dengan kualifikasi Menengah dan Besar atau perusahaan yang memiliki fasilitas produksi seperti gudang alat berat dan workshop. Dokumen ini merupakan persyaratan dasar sebelum Sertifikat Standar dapat diverifikasi di sistem OSS RBA.
Dasar hukumnya adalah PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui formulir standar yang disediakan di sistem OSS. Persetujuan lingkungan ini dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat atau Kementerian LHK tergantung pada skala dan lokasi kegiatan usaha.
Dalam praktik operasional, UKL-UPL sering dianggap sebagai hambatan administratif karena memerlukan verifikasi teknis dari instansi lingkungan. Namun, bagi BUJK, memiliki UKL-UPL yang terintegrasi di OSS adalah bukti komitmen terhadap aspek keberlanjutan. Pelaku usaha disarankan menggunakan tenaga ahli lingkungan dalam penyusunannya agar poin-poin pemantauan (seperti limbah B3 dari alat berat) sesuai dengan standar teknis. Tanpa UKL-UPL yang disetujui, BUJK tidak akan bisa mendapatkan status 'Izin Berusaha Efektif', yang berisiko pada sanksi penghentian kegiatan saat terjadi inspeksi lapangan oleh pengawas perizinan.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.