Kecelakaan Kerja

Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. Definisi resmi ini bersumber dari UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.

Setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan setempat dalam 2 × 24 jam. Kegagalan pelaporan merupakan pelanggaran administratif yang dapat berujung pada sanksi. Biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan kerja ditanggung melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Perbedaan kritis antara kecelakaan kerja dan insiden non-kompensasi terletak pada ada tidaknya hubungan kerja pada saat kejadian. Dalam sengketa penetapan kompensasi, interpretasi atas cakupan kecelakaan dalam perjalanan kerja sering menjadi titik perdebatan hukum yang memerlukan keahlian spesifik ketenagakerjaan untuk diselesaikan.