Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana

Asas legalitas (nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege) adalah prinsip fundamental hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana atas perbuatan yang telah dinyatakan sebagai tindak pidana dalam undang-undang sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Di Indonesia, asas ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dan merupakan manifestasi dari hak atas kepastian hukum dalam Pasal 28D UUD 1945.

Dalam perkara korupsi, asas legalitas sering dipersoalkan terkait dengan penggunaan peraturan teknis sektoral (peraturan pengadaan, standar keuangan) sebagai tolok ukur perbuatan melawan hukum. Pasal 2 UU Tipikor mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil (bertentangan undang-undang) maupun materiil (bertentangan norma kepatutan dalam masyarakat). Namun MK melalui Putusan No. 003/PUU-IV/2006 menghapus unsur melawan hukum materiil dalam Pasal 2 tersebut.

Praktisi hukum wajib memahami bahwa penggunaan peraturan di bawah undang-undang (PP, Perpres, Permen, Perda) sebagai dasar pemidanaan harus dikaitkan secara jelas dengan undang-undang yang mendelegasikannya. Perbuatan yang hanya melanggar petunjuk teknis atau SOP internal instansi tanpa ada norma undang-undang yang dilanggar berpotensi tidak memenuhi unsur melawan hukum dalam delik korupsi.