BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)
BUJKA adalah entitas bisnis konstruksi asing yang membuka kantor perwakilan di Indonesia atau membentuk badan hukum Indonesia melalui PT Penanaman Modal Asing (PMA). BUJKA hanya diizinkan untuk mengerjakan proyek konstruksi yang memiliki risiko tinggi, menggunakan teknologi maju, dan bernilai besar. BUJKA wajib melakukan kerjasama operasional (KSO) dengan perusahaan konstruksi lokal yang berkualifikasi Besar.
Aturan mengenai BUJKA tertuang dalam Permen PUPR No. 9 Tahun 2019 dan PP No. 5 Tahun 2021. BUJKA wajib memiliki Izin Perwakilan (IPBUJKA) dan SBU yang setara dengan kualifikasi Besar di Indonesia. Kewajiban KSO dengan mitra lokal bertujuan untuk mendorong transfer pengetahuan (transfer of knowledge) dan teknologi kepada pengusaha konstruksi dalam negeri.
Konteks praktisnya, BUJKA seringkali menjadi mitra strategis bagi perusahaan BUMN atau swasta nasional dalam mengerjakan proyek infrastruktur kompleks seperti MRT atau bendungan raksasa. Namun, BUJKA menghadapi persyaratan administrasi yang lebih ketat, termasuk kewajiban mempekerjakan lebih banyak tenaga ahli lokal dibanding tenaga ahli asing. Konsultan hukum menyarankan BUJKA untuk memastikan legalitas SKK tenaga ahli asing mereka telah melalui proses penyetaraan (equalization) di LPJK agar dapat diakui sebagai personil inti dalam proyek di Indonesia.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.