BPJS Ketenagakerjaan Dan Kecelakaan Alat Berat
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang mengalami kecelakaan—termasuk kecelakaan yang melibatkan alat berat—dalam bentuk penggantian biaya medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan santunan kematian. Setiap pekerja yang mengoperasikan atau bekerja di sekitar alat berat wajib terdaftar dalam program JKK.
Kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Iuran JKK dibayarkan oleh pemberi kerja dengan besaran 0,24%–1,74% dari upah sesuai tingkat risiko pekerjaan. Pekerjaan konstruksi dan pertambangan yang menggunakan alat berat termasuk dalam kategori risiko tinggi dengan iuran lebih besar.
Dalam praktik, klaim JKK akibat kecelakaan alat berat mensyaratkan laporan kecelakaan (form KK2) yang dilaporkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS tetap berkewajiban menanggung seluruh biaya kecelakaan kerja secara mandiri sesuai manfaat BPJS, ditambah sanksi administratif. HSE Manager harus memastikan seluruh operator alat berat—termasuk yang berstatus pekerja harian lepas atau subkontraktor—terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.