Penyakit Akibat Kerja / PAK

Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja, sebagaimana didefinisikan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja dan Kepmenaker No. 333/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan PAK. Daftar PAK yang diakui secara resmi di Indonesia mengacu pada Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 yang mencantumkan 31 jenis PAK yang mendapat kompensasi JKK.

PAK berbeda dari kecelakaan kerja dalam hal sifat kausalitasnya — PAK bersifat kumulatif dan laten, sehingga diagnosis dan penetapannya memerlukan analisis medis dan riwayat pajanan yang komprehensif. Kewajiban pengusaha mencakup pemeriksaan kesehatan berkala pekerja, pengukuran faktor bahaya lingkungan kerja, dan pelaporan kasus PAK yang terdiagnosis.

Dalam praktik hukum, penetapan PAK sering menjadi sengketa antara pekerja, pengusaha, dan BPJS Ketenagakerjaan — terutama untuk penyakit kronis seperti noise-induced hearing loss, penyakit paru akibat debu, atau gangguan muskuloskeletal. Konsultan K3 berperan penting dalam menyusun dokumentasi pajanan kerja yang akurat dan dibutuhkan untuk proses diagnosis PAK yang adil bagi kedua pihak.