Obscuur Libel

Obscuur Libel adalah gugatan atau dakwaan yang kabur, tidak jelas, atau sulit dipahami sehingga menyulitkan pihak lawan maupun hakim dalam memahami pokok perkara.

Keadaan ini dapat berupa uraian fakta yang tidak sistematis, objek sengketa tidak jelas, atau hubungan hukum yang tidak dijelaskan secara rinci.

  • Berarti gugatan kabur
  • Merupakan cacat formil perkara
  • Dapat menyebabkan gugatan tidak diterima

Bagi praktisi litigasi, penyusunan posita dan petitum yang rinci dan konsisten sangat penting untuk menghindari keberatan obscuur libel dari pihak lawan.