Beneficial Ownership (Penerima Manfaat Akhir)

Beneficial Ownership (BO) adalah informasi mengenai orang perseorangan yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan dan/atau yang mengendalikan korporasi secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018, setiap perusahaan PMA wajib melaporkan data pemilik manfaatnya kepada instansi berwenang (Kemenkumham). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen internasional Indonesia dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Bagi konsultan korporasi, pelaporan BO merupakan prasyarat mutlak untuk mendapatkan pengesahan Akta Perubahan atau perpanjangan NIB di sistem OSS RBA. Investor asing harus transparan dalam memberikan data pengendali akhir perusahaan guna menjamin akuntabilitas investasi. Di lapangan, transparansi BO menjadi salah satu syarat dalam penilaian risiko oleh perbankan saat perusahaan PMA mengajukan fasilitas kredit. Kelalaian dalam melaporkan atau memperbarui data BO dapat mengakibatkan pemblokiran hak akses sistem perizinan nasional dan menghambat jalannya transaksi bisnis strategis yang direncanakan oleh investor asing.