SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)

SIMBG adalah platform elektronik berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelenggarakan proses perizinan bangunan gedung secara nasional. Sistem ini mengintegrasikan layanan PBG, SLF, SBKBG, dan RTB dalam satu pintu guna menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan percepatan waktu pelayanan perizinan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Penggunaan SIMBG diamanatkan secara tegas dalam PP No. 16 Tahun 2021 sebagai bagian dari implementasi UU Cipta Kerja. Melalui portal ini, pemohon mengunggah dokumen administrasi dan teknis yang kemudian diverifikasi secara daring oleh Dinas Teknis dan Tim Profesi Ahli (TPA). Sistem ini meminimalisir interaksi tatap muka guna mencegah praktik pungli dan memastikan bahwa setiap dokumen yang terbit memiliki QR Code resmi yang dapat divalidasi keasliannya oleh instansi terkait.

Bagi pelaku usaha, pemahaman navigasi SIMBG sangat krusial karena status perizinan gedung kini terpantau secara real-time oleh pemerintah pusat. Kesalahan kecil dalam mengunggah koordinat lokasi atau spesifikasi teknis dapat menyebabkan status permohonan tertahan (stuck). Konsultan menyarankan agar pemohon melakukan sinkronisasi data NIB di portal OSS terlebih dahulu sebelum masuk ke SIMBG, karena integritas data antar-kementerian menjadi basis utama kelolosan verifikasi administrasi di tingkat daerah.