Sanggah Dan Sanggah Banding Konstruksi

Sanggah adalah protes tertulis dari peserta tender kepada Pokja Pemilihan atas hasil evaluasi yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dalam dokumen pemilihan. Sedangkan Sanggah Banding adalah protes lanjutan kepada KPA jika jawaban sanggah dari Pokja dianggap tidak memuaskan. Prosedur ini diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 sebagai mekanisme check and balance dalam proses tender pemerintah untuk melindungi hak-hak penyedia jasa.

Konteks praktisnya, penyampaian sanggah harus dilakukan dalam jangka waktu yang sangat terbatas (biasanya 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang). Sanggah yang diajukan harus disertai bukti konkret mengenai penyimpangan prosedur atau kesalahan evaluasi. Bagi penyedia jasa konstruksi, pengajuan sanggah banding sering kali memerlukan jaminan sanggah banding sebesar 1% dari nilai HPS. Praktisi hukum perusahaan harus mempertimbangkan secara matang sebelum melakukan sanggah banding karena jika sanggah tersebut ditolak, jaminan akan dicairkan dan disetorkan ke kas negara sebagai sanksi.