Pailit Dan PKPU (Bankruptcy)

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah prosedur hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian guna merestrukturisasi utangnya sebelum dijatuhi pailit. Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Syarat utama pengajuan pailit adalah debitur memiliki minimal dua kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo.

Bagi pengacara bisnis Indonesia, PKPU merupakan instrumen penyelamatan bisnis yang sangat populer karena memberikan perlindungan sementara dari eksekusi aset oleh kreditur. Advokat berperan mendampingi debitur dalam menyusun rencana perdamaian yang kredibel guna meyakinkan kreditur agar menyetujui restrukturisasi utang. Di lapangan, keberhasilan PKPU sangat bergantung pada kemampuan negosiasi pengacara dan kesiapan data aset perusahaan. Praktisi hukum mengingatkan bahwa kegagalan dalam proses PKPU akan secara otomatis (insolvency) menjatuhkan perusahaan ke dalam status pailit, yang berujung pada likuidasi seluruh aset perusahaan oleh kurator untuk dibagikan kepada para kreditur sesuai urutan prioritas hukum.