Tanda Tangan Elektronik (E-Signature)

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, terdapat dua kategori: Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (menggunakan sertifikat elektronik dari penyelenggara tersertifikasi) dan Tidak Tersertifikasi. Tanda tangan yang tersertifikasi memiliki kekuatan pembuktian tertinggi di pengadilan karena menjamin identitas penanda tangan dan keutuhan dokumen secara kriptografis.

Bagi pengacara bisnis Indonesia, penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah cara paling aman untuk melakukan penandatanganan dokumen korporasi yang bersifat strategis secara jarak jauh. Praktisi di lapangan harus memastikan vendor penyedia sertifikat elektronik (PSrE) terdaftar di bawah Kementerian Kominfo. Dalam kasus hukum, tanda tangan elektronik memudahkan pembuktian forensik digital dibandingkan tanda tangan basah yang mudah dipalsukan. Konsultan hukum teknologi mengingatkan bahwa integrasi API tanda tangan elektronik ke dalam sistem ERP perusahaan dapat meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperkuat posisi hukum perusahaan dalam ekosistem digital yang dinamis.