Rahasia Dagang (Trade Secret)

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Berbeda dengan paten, rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran formal ke pemerintah dan jangka waktu perlindungannya tidak terbatas selama pemilik terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut melalui sistem keamanan dan kebijakan internal.

Advokat bisnis sering memberikan masukan kepada perusahaan untuk menyusun protokol keamanan fisik dan digital guna memenuhi kriteria "upaya penjagaan kerahasiaan" sebagai syarat sah perlindungan hukum. Di lapangan, pelanggaran rahasia dagang paling sering dilakukan oleh mantan karyawan yang membocorkan algoritma atau formula produk kepada kompetitor. Pengacara bisnis membantu perusahaan dalam melakukan audit kontrak kerja guna memastikan klausul perlindungan rahasia dagang tercantum secara eksplisit. Tindakan membocorkan rahasia dagang dapat dituntut secara pidana dengan ancaman penjara serta gugatan perdata ganti rugi yang signifikan, sehingga menjadikannya instrumen perlindungan kekayaan intelektual yang sangat efisien bagi industri manufaktur dan teknologi informasi.