Inkracht

Inkracht van gewijsde adalah istilah hukum Belanda yang berarti putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak lagi dapat diupayakan hukum biasa terhadapnya. Suatu putusan menjadi inkracht apabila: (1) tidak diajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan, (2) para pihak menerima putusan, atau (3) upaya hukum hingga tingkat tertinggi telah diputus. Konsep ini diakui dalam sistem peradilan Indonesia berdasarkan HIR, RBg, dan KUHAP.

Pentingnya status inkracht bagi praktisi hukum: putusan yang telah inkracht dapat langsung dimintakan eksekusi ke pengadilan negeri tanpa perlu proses pembuktian ulang. Dalam perkara pidana, putusan inkracht menjadi dasar pelaksanaan pidana oleh jaksa selaku eksekutor. Dalam perkara perdata, ketua pengadilan negeri berwenang mengeluarkan perintah eksekusi (fiat eksekusi) atas permohonan pihak yang menang.

Asas ne bis in idem (seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perbuatan yang sama) melekat pada putusan pidana yang telah inkracht. Dalam konteks keperdataan, putusan inkracht memiliki kekuatan mengikat para pihak dan hakim tidak boleh memutus berbeda untuk sengketa yang identik antara pihak yang sama. Pemahaman atas status inkracht sangat krusial dalam manajemen risiko hukum perusahaan dan strategi eksekusi aset.