Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja
Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja adalah dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan disahkan oleh Direktur Jenderal sesuai regulasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja baik sebelum kerja, berkala, maupun pemeriksaan khusus guna memastikan kecocokan status kesehatan pekerja dengan beban kerjanya.
Kewajiban penggunaan dokter pemeriksa diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 8 dan Permenaker No. PER.02/MEN/1980. Dokter tersebut wajib mengikuti pelatihan kedokteran okupasi dan mendapatkan SKP (Surat Keputusan Penunjukan) resmi dari Kemnaker RI sebelum berwenang menandatangani laporan hasil pemeriksaan kesehatan kerja.
Bagi perusahaan, peran dokter ini sangat krusial dalam program surveilans kesehatan. Dokter pemeriksa memberikan rekomendasi apakah seorang pekerja layak secara medis (fit to work) atau memerlukan batasan kerja tertentu. Praktisi K3 dan HR berkolaborasi dengan dokter ini untuk menganalisis data Medical Check-Up guna menentukan tren penyakit di lingkungan kerja, sehingga perusahaan dapat mengambil kebijakan preventif yang tepat untuk menjaga produktivitas dan meminimalisir risiko penyakit akibat kerja.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.