Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

Pemberdayaan Ekonomi Umat di masjid adalah program strategi Takmir untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi jemaah melalui pengelolaan dana sosial keagamaan (Ziswaf) atau pembentukan unit usaha masjid (BUMM). Program ini selaras dengan pilar Imarah masjid yang bertujuan mengentaskan kemiskinan di sekitar masjid. Bentuk kegiatannya dapat berupa pemberian modal usaha tanpa bunga (Qardhul Hasan), pelatihan UMKM bagi jemaah, hingga pendirian minimarket atau koperasi masjid yang dikelola secara profesional sesuai prinsip ekonomi syariah.

Bagi praktisi pemberdayaan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kualitas seleksi penerima manfaat (mustahik) yang tervalidasi melalui database jemaah. Konsultan manajemen menyarankan agar unit usaha masjid memiliki manajemen yang terpisah dari struktur imam masjid guna menjaga profesionalisme bisnis. Di lapangan, masjid yang sukses memberdayakan ekonomi jemaahnya akan memiliki daya tarik yang kuat bagi komunitas luas. Program ini juga mendidik jemaah untuk mandiri secara finansial sehingga mereka yang sebelumnya adalah mustahik (penerima zakat) dapat bertransformasi menjadi muzaki (pemberi zakat) di masa depan, menciptakan siklus ekonomi jemaah yang produktif.