Subkontraktor Dalam Konstruksi
Subkontraktor adalah badan usaha jasa konstruksi yang dipekerjakan oleh kontraktor utama untuk melaksanakan sebagian lingkup pekerjaan berdasarkan perjanjian subkontrak. Penggunaan subkontraktor dalam proyek pemerintah diatur ketat untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia yang kompeten dan berlisensi.
Regulasi mengenai subkontraktor tertuang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, yang mewajibkan kontraktor utama mencantumkan rencana penggunaan subkontraktor dalam dokumen penawaran. Subkontraktor yang akan digunakan harus memiliki SBU sesuai lingkup yang disubkontrakkan, dan nilainya tidak boleh melebihi porsi tertentu dari total kontrak.
Dalam praktik, penggunaan subkontraktor lokal (dari daerah setempat) seringkali menjadi persyaratan tambahan dalam dokumen tender proyek di daerah, sejalan dengan kebijakan pemberdayaan usaha konstruksi lokal. Kontraktor utama tetap bertanggung jawab penuh atas mutu dan ketepatan waktu pekerjaan subkontraktor kepada PPK, sehingga pemilihan subkontraktor yang kompeten dan berpengalaman merupakan keputusan strategis.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.