Pemeriksaan Dan Pengujian (Inspeksi Teknik) Listrik

Pemeriksaan dan Pengujian adalah serangkaian kegiatan sistematis untuk menilai kesesuaian instalasi tenaga listrik terhadap desain, standar teknis, dan persyaratan keselamatan yang berlaku. Kegiatan ini dilakukan pada tahap akhir pembangunan (komisioning) atau secara berkala pada instalasi yang sudah beroperasi guna mendeteksi adanya penurunan performa atau potensi bahaya tersembunyi.

Lingkup pemeriksaan mencakup inspeksi visual, pengukuran parameter listrik (tegangan, arus, tahanan isolasi), serta pengujian fungsi sistem proteksi dan kendali. Berdasarkan Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, hasil dari pemeriksaan ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO). Pekerjaan ini hanya boleh dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki Serkom okupasi inspeksi teknik.

Bagi pemilik aset industri, inspeksi teknik berkala adalah kunci dari program pemeliharaan preventif. Praktisi menekankan bahwa banyak kecelakaan listrik besar diawali oleh degradasi isolasi kabel yang tidak terdeteksi karena jarangnya pengujian. Konsultan menyarankan perusahaan untuk menggunakan jasa LIT yang memiliki peralatan uji lengkap dan terkalibrasi agar hasil pengukuran akurat. Dokumentasi hasil uji yang konsisten dari tahun ke tahun memudahkan teknisi dalam melakukan tren analisis kesehatan peralatan listrik utama seperti trafo dan switchgear.