Surat Tanda Terima Laporan

Surat Tanda Terima Laporan atau STTL adalah dokumen resmi yang diberikan aparat kepolisian kepada pelapor sebagai bukti bahwa laporan atau pengaduan telah diterima. STTL menjadi bagian awal administrasi penanganan perkara pidana.

Dokumen ini memuat nomor laporan, identitas pelapor, jenis peristiwa yang dilaporkan, serta waktu penerimaan laporan. STTL biasanya digunakan sebagai dasar tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan oleh aparat.

  • Diterbitkan oleh kepolisian
  • Bukti administratif penerimaan laporan
  • Menjadi dasar proses penyelidikan

Dalam praktik bisnis, STTL sering diperlukan untuk kepentingan asuransi, audit internal, pelaporan regulator, atau bukti bahwa perusahaan telah mengambil langkah hukum atas dugaan tindak pidana tertentu.