TT (Tenaga Teknik) Ketenagalistrikan
Tenaga Teknik adalah personel yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang ketenagalistrikan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi (SKTTK). Berbeda dengan PJT yang bertanggung jawab secara manajerial-teknis, Tenaga Teknik (TT) merupakan personel lapangan yang secara langsung melaksanakan pekerjaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian, atau pemeliharaan instalasi tenaga listrik sesuai spesifikasi proyek.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi. Persyaratan jumlah TT minimal untuk badan usaha diatur dalam regulasi kualifikasi SBUJPTL. Semakin besar kualifikasi perusahaan, semakin banyak jumlah Tenaga Teknik bersertifikat yang harus dilaporkan dalam data personel inti guna menjamin rasio kompetensi terhadap volume pekerjaan yang ditangani perusahaan.
Praktisi lapangan sering menghadapi kendala jika Tenaga Teknik yang didaftarkan tidak sinkron antara data kependudukan, ijazah, dan SKTTK yang dimiliki. Konsultan menyarankan agar perusahaan melakukan mapping kompetensi TT secara berkala agar saat mengikuti tender, dokumen personel selalu siap dan valid. Kehadiran TT yang kompeten juga sangat menentukan keberhasilan uji laik fungsi (commissioning) saat instalasi diperiksa oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) untuk penerbitan SLO.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.