TT (Tenaga Teknik) Ketenagalistrikan

Tenaga Teknik adalah personel yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang ketenagalistrikan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi (SKTTK). Berbeda dengan PJT yang bertanggung jawab secara manajerial-teknis, Tenaga Teknik (TT) merupakan personel lapangan yang secara langsung melaksanakan pekerjaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian, atau pemeliharaan instalasi tenaga listrik sesuai spesifikasi proyek.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi. Persyaratan jumlah TT minimal untuk badan usaha diatur dalam regulasi kualifikasi SBUJPTL. Semakin besar kualifikasi perusahaan, semakin banyak jumlah Tenaga Teknik bersertifikat yang harus dilaporkan dalam data personel inti guna menjamin rasio kompetensi terhadap volume pekerjaan yang ditangani perusahaan.

Praktisi lapangan sering menghadapi kendala jika Tenaga Teknik yang didaftarkan tidak sinkron antara data kependudukan, ijazah, dan SKTTK yang dimiliki. Konsultan menyarankan agar perusahaan melakukan mapping kompetensi TT secara berkala agar saat mengikuti tender, dokumen personel selalu siap dan valid. Kehadiran TT yang kompeten juga sangat menentukan keberhasilan uji laik fungsi (commissioning) saat instalasi diperiksa oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) untuk penerbitan SLO.