PJT (Penanggung Jawab Teknik) Listrik
PJT adalah tenaga teknik bersertifikat yang ditunjuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk bertanggung jawab secara teknis atas seluruh pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan. Seorang PJT wajib memiliki tingkat kompetensi (Level KKNI) yang sesuai dengan kualifikasi badan usaha; misalnya, perusahaan kualifikasi Menengah wajib memiliki PJT minimal Level 6.
Regulasi mengenai PJT diatur dalam Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. PJT dilarang merangkap jabatan pada lebih dari satu badan usaha (single position) untuk menjamin fokus pengawasan teknis dan keselamatan ketenagalistrikan. Nama PJT tercantum secara eksplisit dalam dokumen SBUJPTL dan sistem OSS, sehingga status kepegawaiannya sangat diawasi oleh kementerian melalui database kependudukan dan registrasi sertifikat.
Bagi pemilik badan usaha, PJT adalah aset kunci yang menentukan kelangsungan izin. Jika PJT mengundurkan diri, perusahaan wajib melapor dan menggantinya dalam jangka waktu tertentu sesuai regulasi agar SBUJPTL tidak dibatalkan. Konsultan perizinan menyarankan agar perusahaan memberikan apresiasi yang layak kepada PJT, mengingat tanggung jawab mereka yang besar dalam menandatangani laporan hasil pemeriksaan dan menjamin instalasi listrik laik operasi.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.