HIRADC (Hazard Identification Risk Assessment And Determining Control)

HIRADC adalah metodologi sistematis untuk mengidentifikasi potensi bahaya, menilai risiko yang terkait, dan menentukan pengendalian yang tepat untuk meminimalkan risiko tersebut di tempat kerja. Dalam regulasi Indonesia, prinsip ini selaras dengan persyaratan perencanaan dalam PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3. HIRADC mencakup tinjauan terhadap aktivitas rutin dan non-rutin, perilaku manusia, hingga faktor eksternal di sekitar tempat kerja. Hasil akhir dari HIRADC adalah daftar risiko yang harus dikelola melalui hirarki pengendalian (Eliminasi, Substitusi, Engineering, Administratif, dan APD).

Bagi praktisi K3 lapangan, HIRADC merupakan dokumen hidup yang wajib diperbarui jika terjadi perubahan proses kerja, penggunaan alat baru, atau setelah terjadi insiden. Keberadaan HIRADC yang komprehensif sangat vital bagi operator alat berat untuk memahami batas aman pengoperasian di medan tertentu. Konsultan sering menekankan bahwa HIRADC yang lemah biasanya menjadi akar penyebab kegagalan mitigasi kecelakaan. Dokumen ini juga menjadi bukti kuat dalam pembelaan hukum jika perusahaan digugat, dengan menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan upaya maksimal dalam memetakan dan mengendalikan risiko kerja.