Kegagalan Bangunan Dan Kegagalan Konstruksi

Kegagalan Bangunan adalah kondisi bangunan yang tidak berfungsi, sebagian atau seluruhnya, setelah diserahterimakan kepada pengguna jasa, akibat kesalahan penyedia jasa konstruksi. Kegagalan Konstruksi adalah kondisi hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak, yang terjadi selama masa pelaksanaan. Kedua jenis kegagalan ini memiliki rezim tanggung jawab hukum yang berbeda.

Tanggung jawab atas kegagalan bangunan dan konstruksi diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 60–65. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab atas kegagalan bangunan selama umur konstruksi yang direncanakan dengan jangka waktu paling lama 10 tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan. Penentuan penyebab kegagalan dan pihak yang bertanggung jawab dilakukan oleh penilai ahli yang ditetapkan oleh Menteri PUPR.

Implikasi hukum kegagalan bangunan sangat serius—mencakup ganti rugi, pidana penjara, dan pencabutan izin usaha. Bagi perusahaan konstruksi, dokumentasi proses konstruksi yang komprehensif (shop drawing yang disetujui, hasil uji material, laporan inspeksi, dan BAST dengan catatan kondisi) menjadi perlindungan hukum primer jika di kemudian hari terjadi klaim kegagalan bangunan. Penerapan sistem manajemen mutu yang terstandar (ISO 9001) juga membantu membangun bukti bahwa proses konstruksi dilaksanakan sesuai standar yang berlaku.