RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) Untuk Profesi

RPL adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau untuk penyetaraan dengan kualifikasi kompetensi tertentu. Dasar hukumnya merujuk pada Permendikbudristek dan selaras dengan prinsip penjenjangan KKNI. RPL memungkinkan tenaga kerja lapangan yang telah bekerja puluhan tahun namun tidak memiliki ijazah tinggi untuk mendapatkan pengakuan gelar profesi atau jenjang SKK yang lebih tinggi sesuai dengan keahlian nyata yang dimiliki.

Bagi industri konstruksi, implementasi RPL sangat efektif untuk meningkatkan statistik jumlah tenaga kerja terampil bersertifikat di Indonesia. Praktisi lapangan yang memiliki keahlian "autodidak" dapat mengajukan asesmen portofolio pengalaman kerja guna mendapatkan sertifikat jabatan kerja resmi dari LSP. Konsultan SDM menyarankan perusahaan untuk memfasilitasi program RPL bagi mandor atau teknisi senior sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan kualifikasi badan usaha. Penggunaan jalur RPL menempatkan pengalaman nyata di lapangan sebagai aset berharga yang dihargai setara dengan pendidikan formal, selama kompetensi tersebut dapat dibuktikan melalui proses uji kompetensi yang akuntabel oleh otoritas nasional.