Addendum Kontrak

Addendum Kontrak adalah perubahan atas ketentuan dalam kontrak yang telah ditandatangani, baik berupa perubahan volume, spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, maupun nilai harga. Berdasarkan Pasal 54 Perpres No. 16 Tahun 2018, addendum dilakukan atas kesepakatan bersama antara PPK dan Penyedia apabila terdapat perbedaan kondisi lapangan yang signifikan (CCO). Perubahan ini tidak boleh mengubah substansi utama pengadaan secara ilegal.

Bagi praktisi konstruksi, kemampuan melakukan negosiasi dan justifikasi teknis untuk addendum sangatlah vital. Seringkali di lapangan ditemukan kondisi tanah atau utilitas bawah tanah yang tidak sesuai dengan desain awal, sehingga memerlukan pekerjaan tambah (extra work). Kontraktor harus segera bersurat secara resmi kepada PPK untuk melakukan Mutual Check 0% (MC-0) sebagai dasar hukum pembuatan addendum, guna menghindari tuduhan penggelembungan biaya atau keterlambatan tanpa kompensasi waktu.