PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)

PJK3 adalah badan hukum yang bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Permenaker No. 4 Tahun 1995, PJK3 wajib memiliki penunjukan resmi dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker RI. Bidang usahanya bervariasi, mulai dari jasa konsultasi, audit SMK3, pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji) teknis alat, hingga jasa pembinaan atau pelatihan personil K3.

Bagi pelaku usaha, memilih PJK3 yang kredibel sangat krusial untuk memastikan bahwa sertifikasi alat berat atau lisensi personil diakui secara legal dalam database Teman K3 milik Kemnaker. Praktisi di lapangan sering menggunakan jasa PJK3 bidang riksa uji untuk menerbitkan Surat Keterangan Layak (Suket) bagi alat berat seperti excavator atau crane. Konsultan K3 harus memastikan SKP (Surat Keterangan Penunjukan) PJK3 mitra mereka masih aktif agar dokumen yang diterbitkan tidak dianggap cacat hukum saat dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.