Uang Pengganti

Uang Pengganti adalah kewajiban pembayaran sejumlah uang kepada negara sebagai bagian pidana tambahan, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tertentu, jaksa dapat menyita dan melelang aset terpidana sesuai ketentuan undang-undang.

  • Umum dalam perkara korupsi
  • Merupakan pidana tambahan
  • Dapat dieksekusi melalui penyitaan aset

Bagi perusahaan dan penasihat hukum, penghitungan uang pengganti sering menjadi fokus sengketa karena berkaitan langsung dengan nilai kerugian negara dan aset korporasi.