Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan)

Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia dalam pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia. Pokja bertanggung jawab penuh dalam melakukan evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi terhadap seluruh peserta tender. Tugas dan wewenang Pokja diatur secara rinci dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 untuk menjamin proses lelang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.

Bagi pelaku usaha, Pokja adalah pihak yang memberikan jawaban atas pertanyaan saat tahap pemberian penjelasan (Anwizjing). Praktisi tender disarankan untuk menggunakan hak bertanya secara maksimal jika terdapat klausul dalam dokumen pemilihan yang dianggap diskriminatif atau tidak jelas. Keputusan Pokja bersifat final, namun penyedia jasa memiliki hak untuk mengajukan sanggah jika menemukan prosedur evaluasi yang menyimpang dari ketentuan. Membangun komunikasi yang formal melalui sistem SPSE dengan Pokja sangat penting untuk memastikan pemahaman yang sama terhadap lingkup pekerjaan konstruksi yang dilelang.