KSO (Kerjasama Operasi)

KSO atau Joint Venture adalah kesepakatan antara dua perusahaan atau lebih untuk bergabung dalam satu entitas sementara guna mengikuti tender dan melaksanakan paket pekerjaan tertentu. Regulasi Perpres Pengadaan mengizinkan KSO untuk memenuhi persyaratan kualifikasi, seperti menggabungkan nilai kekayaan bersih atau pengalaman kerja. Dalam SPSE, KSO didaftarkan dengan satu nama perwakilan (Lead Firm) yang memiliki otoritas penuh.

Dalam industri konstruksi, KSO sering digunakan oleh perusahaan menengah untuk berkolaborasi dengan perusahaan besar guna menangani proyek kompleks. Penting bagi praktisi untuk menuangkan pembagian kerja (split of work) dan pembagian risiko secara detail dalam Notaris Perjanjian KSO. Ketidakjelasan pembagian modal kerja atau tanggung jawab manajerial sering memicu sengketa internal yang dapat menghambat penyelesaian proyek, sehingga PPK biasanya memeriksa legalitas KSO secara sangat ketat pada tahap kualifikasi.