IBPR / HIRARC (Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Dan Pengendalian Risiko)

Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Pengendalian Risiko (IBPR)—atau dalam bahasa Inggris disebut HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk Control)—adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja, menilai tingkat risikonya, dan menetapkan tindakan pengendalian yang proporsional. Dokumen IBPR merupakan elemen wajib dalam implementasi SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012.

Proses IBPR mencakup: inventarisasi seluruh aktivitas kerja dan material berbahaya, identifikasi bahaya (fisik, kimia, biologis, ergonomi, psikososial), penilaian tingkat risiko menggunakan matriks probabilitas dan keparahan (likelihood x severity), serta penetapan tindakan pengendalian berdasarkan hirarki kontrol. Untuk operasi PAA, IBPR harus mencakup bahaya spesifik seperti tabrakan alat, jatuhan benda, terguling, dan kegagalan struktur alat angkat.

Dalam konteks audit SMK3 dan ISO 45001, dokumen IBPR yang tidak mutakhir (outdated) atau yang tidak mencakup seluruh aktivitas berisiko tinggi merupakan temuan mayor. Konsultan perlu membantu klien menjadikan IBPR sebagai dokumen hidup yang direvisi setiap ada perubahan proses, insiden, atau penambahan alat dan area kerja baru.