Riksa Uji

Riksa Uji adalah singkatan dari Pemeriksaan dan Pengujian, yaitu rangkaian kegiatan teknis untuk menilai kelayakan dan keamanan suatu pesawat, instalasi, atau peralatan kerja sebelum diterbitkan izin penggunaannya. Untuk PAA, riksa uji dilaksanakan berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020 dan menjadi prasyarat penerbitan SIA. Riksa uji pertama kali dilakukan sebelum alat dioperasikan, dan diulang setiap 2 tahun untuk mempertahankan validitas SIA.

Pelaksana riksa uji adalah Pengawas Ketenagakerjaan (PNS Kemnaker/Disnaker) atau Ahli K3 Spesialis dari PJK3 terakreditasi yang telah mendapat penunjukan khusus. Ruang lingkup riksa uji PAA mencakup pemeriksaan dokumen teknis (manual book, sertifikat pabrikan, load chart), inspeksi visual fisik, uji beban (load test), dan pengujian fungsi sistem keselamatan alat.

Konsultan K3 perlu mengelola jadwal riksa uji klien secara proaktif. SIA yang kedaluwarsa—meskipun alat masih berfungsi—menjadikan operasional alat tersebut ilegal secara hukum. Pada proyek BUMN dan kontraktor EPC, verifikasi validitas SIA seluruh fleet alat berat merupakan bagian dari inspeksi HSE yang rutin dilakukan sebelum mobilisasi proyek.