Lisensi K3

Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai operator, teknisi, atau ahli K3 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kartu ini merupakan bukti fisik bahwa pemegangnya memiliki kompetensi legal untuk menangani alat tertentu. Dasar hukumnya tersebar di berbagai Permenaker, namun prinsip umumnya diatur dalam Permenaker No. 1 Tahun 2007.

Lisensi K3 berbeda dengan sertifikat pelatihan; lisensi memiliki masa berlaku (biasanya 5 tahun) dan harus diperpanjang. Di lapangan, Lisensi K3 sering disebut sebagai 'SIM' untuk alat berat. Pengawas K3 atau Safety Officer di site wajib melakukan pengecekan keaslian kartu melalui barcode yang terhubung ke sistem Siskepten Kemnaker. Pengusaha yang mempekerjakan personel dengan lisensi kedaluwarsa dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional perusahaan.