Alat Angkat (Crane, Hoist, Excavator)
Alat Angkat adalah pesawat yang digunakan untuk mengangkat dan menurunkan muatan secara vertikal atau memindahkannya secara horizontal. Menurut Permenaker No. 8 Tahun 2020, alat seperti crane memiliki kriteria pengaman yang ketat seperti Limit Switch, Anti-Two Blocking, dan indikator beban (LMI). Penggunaan excavator sebagai alat angkat (lifting) memerlukan izin dan perlengkapan tambahan seperti pengunci kait (hook latch) serta perhitungan stabilitas yang lebih mendalam dibandingkan penggunaan untuk penggalian biasa.
Bagi praktisi konstruksi, operasional alat angkat membutuhkan koordinasi ketat antara operator dan rigger (juru ikat) yang keduanya harus bersertifikat Kemnaker. Sebelum pengangkatan kritis, rencana angkat (Lifting Plan) wajib disusun dan disetujui oleh Ahli K3. Di lapangan, banyak kecelakaan crane terjadi karena kegagalan dasar tanah (outrigger amblas) atau melebihi kapasitas beban sesuai load chart. Konsultan K3 menekankan bahwa sertifikasi operator dan pemeriksaan berkala alat angkat adalah investasi untuk mencegah kerugian finansial masif akibat kerusakan aset dan potensi tuntutan pidana akibat kecelakaan fatal.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.