Hak Akses OSS

Hak Akses adalah identitas pengguna (username) dan kata sandi (password) yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mengakses sistem Online Single Submission. Hak akses ini diberikan berdasarkan NIK pemilik perusahaan (untuk perseorangan) atau NIK penanggung jawab perusahaan (untuk badan usaha) yang terdaftar dalam data AHU atau Dukcapil.

Ketentuan hak akses diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Hak akses ini bersifat rahasia dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemilik akun.

Secara praktis, pengelolaan hak akses OSS sering menjadi masalah jika penanggung jawab perusahaan (seperti Direktur Utama) mengundurkan diri atau meninggal dunia. Konsultan menyarankan perusahaan memiliki prosedur internal serah terima akun OSS. Kehilangan kendali atas hak akses dapat menghentikan seluruh proses perizinan baru dan pelaporan LKPM, yang berdampak sistemik pada kepatuhan hukum perusahaan di mata kementerian investas/BKPM.